Tegas! Kementerian Investasi Sudah Cabut Izin Usaha Hotel Sultan di Senayan

Uncategorized

Pendahuluan

Pada akhir tahun 2023, publik dikejutkan dengan keputusan tegas dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang membekukan izin usaha PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Keputusan ini menandai berakhirnya polemik panjang mengenai status kepemilikan dan pengelolaan hotel yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.


Latar Belakang Sengketa

Hotel Sultan dibangun di atas lahan milik negara yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Pada tahun 1993, PT Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut dengan masa berlaku yang berakhir pada tahun 2023. Namun, selama periode tersebut, PT Indobuildco tidak memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran royalti kepada negara. Akibatnya, Setneg melalui PPKGBK mengajukan somasi dan langkah hukum lainnya untuk mengembalikan pengelolaan lahan kepada negara.


Proses Hukum dan Pembekuan Izin Usaha

Pada 8 September 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengumumkan bahwa status HGB atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan kawasan tersebut kembali menjadi milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pada 20 Oktober 2023, menyatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco telah dibekukan sementara karena tidak memenuhi syarat administratif, yakni tidak adanya sertifikat HGB yang sah.


Tanggapan PT Indobuildco

Menanggapi keputusan tersebut, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan gugatan terhadap Menteri Bahlil Lahadalia atas tindakan pembekuan izin usaha yang dianggapnya sewenang-wenang.


Dampak Sosial dan Ekonomi

Keputusan ini berdampak signifikan terhadap operasional Hotel Sultan dan karyawan yang bekerja di sana. PPKGBK telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan aset negara, termasuk pemasangan portal beton dan pemasangan spanduk pemberitahuan di area hotel.

Selain itu, pemerintah berencana untuk merevitalisasi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, sejalan dengan upaya konservasi dan peningkatan kualitas lingkungan di kawasan GBK.


Langkah-Langkah Selanjutnya

Pemerintah melalui Setneg dan PPKGBK akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, rencana revitalisasi kawasan GBK menjadi ruang terbuka hijau akan segera dimulai, dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaannya.


Kesimpulan

Keputusan tegas dari Kementerian Investasi untuk membekukan izin usaha Hotel Sultan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Meskipun menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset negara lainnya dan mendorong terciptanya ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

18. Dampak terhadap Dunia Perhotelan dan Properti

Pencabutan izin usaha Hotel Sultan membawa implikasi yang cukup besar terhadap dunia perhotelan, terutama di Jakarta. Hotel Sultan, sebagai salah satu ikon properti dengan sejarah panjang sejak era Orde Baru, menjadi simbol pergeseran kebijakan negara dalam hal tata kelola aset.

Beberapa dampak terhadap sektor properti dan perhotelan:

  • Ketidakpastian Investasi
    Beberapa investor properti merasa was-was terhadap kebijakan pemerintah terkait izin penggunaan lahan, khususnya di kawasan strategis seperti Senayan. Namun pemerintah menjelaskan bahwa pencabutan ini bersifat khusus karena menyangkut tanah negara yang tidak diperpanjang izinnya.
  • Standarisasi Kepemilikan Aset
    Kasus Hotel Sultan memberi sinyal tegas bahwa pengelolaan tanah negara harus berbasis hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini membuka ruang reformasi dalam penataan ulang kepemilikan lahan di pusat kota yang selama ini cenderung tertutup.
  • Efek Jera dan Edukasi Investor
    Pengusaha properti diingatkan agar tidak hanya mengandalkan kekuatan politik atau koneksi masa lalu dalam mengelola aset. Pemerintah ingin memastikan tidak ada penguasaan lahan negara yang tidak sah atau menyalahi aturan.

19. Sejarah Hotel Sultan dan Polemik Kepemilikannya

Hotel Sultan bukan hotel biasa. Didirikan pada 1970-an dengan nama Hotel Hilton Jakarta, bangunan ini berdiri di lahan strategis milik negara yang berada di bawah HPL Sekretariat Negara. PT Indobuildco milik keluarga Sutowo mendapat hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun dan kemudian diperpanjang hingga 2023.

Namun sejak awal 2000-an, status perpanjangan HGB sudah dipermasalahkan. Pemerintah menilai tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang pengelolaan di atas lahan HPL negara tanpa kerja sama yang sesuai. Di sisi lain, Indobuildco mengklaim bahwa mereka telah melakukan perbaikan, renovasi, dan pembayaran kewajiban pajak secara rutin.

Akhirnya, setelah sengketa berkepanjangan, negara mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dan mengambil alih kembali aset tersebut.


20. Perspektif Hukum: Negara vs Pengelola

Kasus ini telah menyita perhatian para ahli hukum pertanahan dan tata kelola negara. Beberapa poin hukum yang disorot:

  • Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas HPL
    HGB yang berdiri di atas HPL negara, jika tidak diperpanjang dengan persetujuan pemilik HPL (dalam hal ini negara), maka HGB tersebut otomatis tidak memiliki landasan hukum.
  • Status Aset Negara
    Karena lahan adalah milik negara, maka negara berhak menarik kembali penggunaan dan pemanfaatannya jika dinilai tidak sesuai peruntukan atau tanpa perjanjian yang jelas.
  • Posisi Kementerian Investasi dan ATR/BPN
    Dua kementerian ini bertindak sesuai kewenangan: ATR/BPN menetapkan status tanah, dan Kementerian Investasi membekukan izin usaha karena tidak adanya dasar hukum pemanfaatan lahan.

Langkah ini dianggap konstitusional dan sesuai dengan prinsip “kedaulatan negara atas tanah”.


21. Revitalisasi Kawasan GBK: Visi Urban Hijau Jakarta

Pemerintah berencana menjadikan kawasan bekas Hotel Sultan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik. Hal ini selaras dengan program penataan ruang Jakarta pasca-IKN.

Rencana transformasi kawasan:

  • Konversi kawasan hotel menjadi taman kota
  • Penambahan fasilitas publik seperti jogging track, amphitheater terbuka, dan pusat kebugaran
  • Konservasi vegetasi dan ruang terbuka untuk publik urban

Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan arsitek, lingkungan hidup, dan masyarakat urban yang haus akan ruang hijau di tengah kepadatan ibukota.


22. Analisis Politik: Negara Tegas atau Selektif?

Sebagian pengamat menilai keputusan pencabutan izin usaha Hotel Sultan sebagai langkah berani. Namun, ada juga yang mempertanyakan: mengapa baru sekarang?

Tudingan politisasi juga muncul, mengingat keluarga Sutowo memiliki jejak panjang dalam bisnis dan politik nasional. Meski begitu, pemerintah berkukuh bahwa langkah ini murni legalistik dan bertujuan menegakkan kedaulatan atas tanah negara.

Langkah tegas ini juga dinilai sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak segan menertibkan aset negara, tanpa memandang latar belakang pemiliknya — sebuah sinyal kuat bagi dunia usaha.

23. Apa Kata Publik?

Respons publik terhadap pencabutan izin ini beragam:

  • Pro: Banyak masyarakat mendukung karena menilai lahan negara harus dikembalikan demi kepentingan umum.
  • Kontra: Beberapa pihak khawatir hilangnya lapangan kerja dan menilai pemerintah semestinya mencari jalan tengah tanpa pembekuan mendadak.
  • Netral: Ada juga yang bingung kenapa kasus ini baru tuntas setelah puluhan tahun.

Netizen pun ramai menyuarakan pendapat di media sosial, dengan tagar seperti #SelamatkanGBK dan #TanahUntukRakyat, menunjukkan bahwa isu ini menyentuh banyak aspek — tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan emosional.


24. Rekomendasi Kebijakan ke Depan

Agar kasus serupa tidak terulang, berikut beberapa langkah yang direkomendasikan:

  1. Audit menyeluruh atas penggunaan tanah HPL negara di seluruh Indonesia
  2. Kebijakan transparansi dan pendaftaran digital atas izin pemanfaatan tanah negara
  3. Penyusunan aturan khusus terkait alih fungsi bangunan eks-komersial menjadi RTH
  4. Sosialisasi kepada pelaku usaha properti terkait masa berlaku dan perpanjangan izin tanah

25. Penutup: Momentum Penataan Aset Nasional

Kasus Hotel Sultan adalah simbol penting dari penataan ulang relasi negara dan bisnis dalam pengelolaan aset publik. Ketika pemerintah mengambil langkah tegas demi kepentingan umum dan transparansi, ini menjadi preseden positif dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di sektor agraria dan investasi.

Langkah ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha dan pemangku kebijakan lain: bahwa hak guna harus dijalankan dengan tanggung jawab, dan kedaulatan atas tanah tetap berada di tangan negara demi kemaslahatan rakyat.

I. Pendahuluan

Pada Oktober 2023, Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi membekukan izin usaha PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berakhir pada Maret dan April 2023. Tanpa perpanjangan HGB, izin usaha yang diberikan oleh BKPM tidak dapat dipertahankan.

II. Latar Belakang Sengketa

Hotel Sultan dibangun di atas lahan negara yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK). Pada tahun 2006, PT Indobuildco memperoleh HGB untuk mengelola kawasan tersebut. Namun, pada Maret dan April 2023, masa berlaku HGB tersebut berakhir dan tidak diperpanjang. Akibatnya, status tanah kembali menjadi milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

III. Langkah Pemerintah

Setelah berakhirnya HGB, pemerintah melalui PPKGBK meminta PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan Hotel Sultan. Pada 20 Oktober 2023, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa izin usaha PT Indobuildco telah dibekukan sementara. Pembekuan ini dilakukan karena tanpa sertifikat HGB yang sah, izin usaha tidak dapat dikeluarkan. Bahlil menegaskan bahwa jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin yang sah, langkah tegas akan diambil, termasuk pencabutan izin usaha.

IV. Reaksi PT Indobuildco

PT Indobuildco menolak keputusan pemerintah dan mengancam akan menggugat Menteri Bahlil atas pembekuan izin usaha. Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan akan menuntut balik Menteri Bahlil. Menurutnya, menteri harus bertindak sebagai pelayan publik dan tidak semena-mena terhadap pengusaha.

V. Upaya Pengosongan

Pemerintah melalui PPKGBK telah melakukan berbagai langkah untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Pada 2 Oktober 2023, PPKGBK memasang spanduk pemberitahuan di sekitar kawasan Hotel Sultan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset negara. Namun, PT Indobuildco membongkar portal yang dipasang oleh PPKGBK pada 26 Oktober 2023, dengan alasan mengganggu operasional hotel. Sebagai respons, PPKGBK membangun tembok beton untuk membatasi akses ke kawasan tersebut.

VI. Rencana Revitalisasi Kawasan

Setelah pengosongan, pemerintah berencana untuk merevitalisasi kawasan Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau. Revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kawasan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan internasional, seperti KTT ASEAN, yang sering diadakan di GBK.

VII. Kesimpulan

Pencabutan izin usaha Hotel Sultan oleh Kementerian Investasi/BKPM merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun PT Indobuildco menentang keputusan tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GBK sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

VIII. Proses Hukum dan Sengketa Lahan

Sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada tahun 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menegaskan bahwa Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tempat Hotel Sultan berdiri, merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK). Meskipun demikian, PT Indobuildco tetap mengelola hotel tersebut hingga masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada tahun 2023. Pemerintah telah mengeluarkan surat somasi kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan hotel tersebut .Kompas Nasional+1Tempo.co+1Kumparan

IX. Dampak Sosial dan Ekonomi

Penutupan Hotel Sultan membawa dampak signifikan bagi berbagai pihak. Karyawan hotel menghadapi ketidakpastian pekerjaan, sementara tamu yang telah memesan kamar terpaksa mencari alternatif akomodasi. Selain itu, sektor pariwisata di Jakarta turut merasakan dampaknya, mengingat Hotel Sultan merupakan salah satu hotel bintang lima yang terkenal di kawasan tersebut.

X. Respons Pemerintah dan Rencana Ke Depan

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara hukum dan memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik. Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK telah mengambil langkah-langkah untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan dan berencana untuk merevitalisasi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

XI. Kesimpulan

Pencabutan izin usaha Hotel Sultan oleh Kementerian Investasi/BKPM merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun menghadapi tantangan dari PT Indobuildco, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.

XII. Sejarah dan Peran Strategis Hotel Sultan

Hotel Sultan di Senayan bukan sekadar hotel bintang lima biasa. Sejak dibangun pada awal 1970-an, hotel ini menjadi bagian dari kawasan Gelora Bung Karno yang dibangun untuk Pekan Olahraga Nasional dan Asian Games. Hotel ini telah menjadi tempat menginap banyak tamu penting, seperti delegasi negara, pejabat pemerintah, dan wisatawan mancanegara.

Secara geografis, Hotel Sultan berada di jantung kawasan olahraga dan pusat hiburan Jakarta. Lokasinya sangat strategis, berdekatan dengan Stadion Utama Gelora Bung Karno, pusat konvensi, dan beberapa gedung pemerintahan. Karena itu, pengelolaan Hotel Sultan memiliki implikasi penting terhadap citra dan ekonomi kawasan Senayan.

XIII. Landasan Hukum Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha Hotel Sultan didasarkan pada prinsip hukum tanah dan investasi di Indonesia. Pertama, Hak Guna Bangunan (HGB) yang merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara, memiliki masa berlaku terbatas. Dalam kasus Hotel Sultan, masa berlaku HGB berakhir pada Maret-April 2023 dan tidak diperpanjang.

Menurut Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait investasi, izin usaha bergantung pada keabsahan kepemilikan tanah dan dokumen legal lainnya. Tanpa HGB yang valid, izin usaha yang diberikan oleh Kementerian Investasi menjadi tidak sah dan dapat dicabut. Oleh karena itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan membekukan lalu mencabut izin usaha PT Indobuildco.

XIV. Konflik dan Upaya Mediasi

Pemerintah sebenarnya telah berupaya menyelesaikan konflik dengan PT Indobuildco secara persuasif. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena PT Indobuildco berusaha mempertahankan pengelolaan hotel meskipun masa berlaku HGB sudah habis.

Upaya mediasi dan peringatan somasi telah dilakukan sejak awal 2023, termasuk pemasangan spanduk peringatan dan pembatasan akses ke kawasan Hotel Sultan. Namun, PT Indobuildco melakukan perlawanan dengan membongkar portal dan mengajukan gugatan hukum atas pembekuan izin usaha.

XV. Implikasi Ekonomi dan Sosial

Penutupan Hotel Sultan berimbas luas pada perekonomian dan sosial. Hotel Sultan adalah salah satu penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) lewat sektor pariwisata dan perhotelan. Penghentian operasional menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi ratusan karyawan.

Selain itu, keberadaan Hotel Sultan sangat penting bagi tamu asing dan kegiatan bisnis yang sering menggunakan fasilitas konferensi dan hotel. Penutupan hotel menimbulkan kekosongan di sektor akomodasi premium di Jakarta, yang berdampak pada penurunan daya tarik wisata bisnis.

XVI. Pandangan Berbagai Pihak

Pemerintah:
Menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha adalah bentuk penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pengelolaan aset negara yang tidak sesuai aturan.

PT Indobuildco:
Menolak pencabutan izin usaha dan mengklaim bahwa pembekuan dilakukan secara sepihak dan tidak adil. Perusahaan menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan pemerintah.

Pengamat Hukum dan Ekonomi:
Sebagian ahli menilai pemerintah sudah benar bertindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan aset negara. Namun, mereka juga menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur agar konflik tidak berlarut.

Masyarakat dan Pekerja:
Banyak karyawan yang terdampak mengkhawatirkan masa depan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga mereka. Sementara masyarakat sekitar berharap kawasan tersebut dapat menjadi ruang publik yang lebih terbuka dan nyaman.

XVII. Rencana Revitalisasi Kawasan

Pemerintah berencana menjadikan lahan bekas Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas publik, mulai dari olahraga, rekreasi, hingga event-event internasional. Ide ini selaras dengan upaya memperbaiki tata ruang Kota Jakarta dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kawasan RTH juga diharapkan membantu mengurangi dampak polusi dan panas kota (urban heat island), serta menyediakan ruang terbuka yang ramah bagi warga.

XVIII. Tantangan dan Peluang Ke Depan

Tantangan terbesar adalah menyelesaikan sengketa hukum secara adil dan cepat agar tidak menghambat pengelolaan kawasan. Pemerintah harus memastikan transisi dari pengelolaan PT Indobuildco ke pengelolaan negara berjalan lancar tanpa merugikan pihak mana pun secara berlebihan.

Dari sisi peluang, pembukaan ruang terbuka hijau di tengah kota merupakan langkah progresif yang dapat menjadi model bagi pengembangan kawasan lain di Indonesia.

XIX. Kesimpulan Akhir

Pencabutan izin usaha Hotel Sultan oleh Kementerian Investasi merupakan contoh nyata sikap tegas pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga aset negara, dan mewujudkan pengelolaan yang berkeadilan. Meskipun menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk transformasi kawasan Gelora Bung Karno menjadi ruang publik yang lebih baik dan berkelanjutan.

baca juga : Momen Elon Musk Pamitan ke Trump dengan Mata Lebam